Friday, March 22, 2013

Area Kunci Bapepam-LK


Pengertian
Area kunci (key area) adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas. Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum dibandingkan jika menggunakan sumber daya untuk menilai keseluruhan area dalam entitas.

Dalam mengidentifikasi area kunci, ada beberapa factor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pemeringkatan atas area kunci potensial, antara lain sebagai berikut:

• Risiko Manajemen
Dalam audit kinerja, pendekatan audit berbasis risiko lebih ditekankan pada risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Penentuan risiko manajemen sangat dipengaruhi oleh penilaian auditor atas pengendalian intern.
• Signifikansi
Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam obyek audit secara keseluruhan. Penentuan signifikansi merupakan penilaian profesional di mana seorang auditor harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas.
• Dampak Audit
Dampak audit merupakan nilai tambah yang diharapkan dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Berikut disajikan beberapa kemungkinan dampak audit yang diharapkan:
1. Aspek Ekonomi
2. Aspek Efisiensi
3. Aspek Efektivitas
4. Peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen
5. Peningkatan akuntabilitas
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan
• Auditabilitas
Auditabilitas berhubungan dengan kemampuan tim auditor untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesi. Berbagai situasi mungkin terjadi, sehingga auditor memutuskan untuk tidak melaksanakan audit secara profesional pada beberapa area tertentu atau bahkan pada seluruh area entitas, baik karena keadaan entitas maupun keadaan auditor itu sendiri.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bapepam-LK mempunyai tugas:

1. Melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal , serta
2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan pendekatan factor-faktor pemilihan, disimpulkan bahwa “Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan” sebagai area audit potensial yang akan dilakukan.




Pada tahun 2011, Bapepam-LK telah menetapkan 15 Sasaran strategis yang berisi 24 IKU. Berdasarkan capaian IKU tahun 2011, dari 24 IKU terdapat 20 IKU yang memiliki capaian 100% atau lebih, 2 IKU memiliki capaian antara 80% sampai dengan 100% dan 2 IKU lainnya memiliki capaian kurang dari 80%.

Dari gambar di atas pnulis mencoba menyajikan table rincian capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2011 Bapepam-lk. Gambar di atas menyajikan 10 dari 24 IKU Bapepam –LK, dimana dua di antaranya memiliki realisasi di bawah 80%.

Tidak tecapainya tujuan yang telah ditetapkan maupun realisasi yang jauh dari target yang telah ditentukan dapat menjadi dasar identifikasi area kunci Bapepam –Lk.  Jadi dengan menerapkan factor-faktor pemilihan yang sama, dapat dipilih area kunci yang menjadi focus utama dalam pelaksanaan audit di lapangan, yaitu area “Persentase pertumbuhan investasi jangka panjang dari portofolio investasi dana pension”. Pertimbangan penulis ialah nilai realisasi yang hanya 31,25% dari target yang telah ditentukan.


Referensi:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Bapepam-LK Tahun 2011
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat








Sunday, March 10, 2013

Struktur Organisasi BAPEPAM-LK dan OJK


BAPEPAM-LK

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam peraturan
ini disebut Bapepam-LK merupakan salah satu badan dibawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di  lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 184/PMK.01 tahun 2010, struktur organisasi BAPEPAM-LK / Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas:

A. Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan
Badan;

B. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;

C. Biro Riset dan Teknologi Informasi
Biro Riset dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset dan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pengembangan di bidang pasar modal dan
lembaga keuangan;

D. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan bertugas menegakkan hukum di bidang transaksi dan lembaga Efek, Pengelolaan Investasi, Keterbukaan Emiten, dan Perusahaan Publik serta melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka penegakan hukum;

E. Biro Pengelolaan Investasi
Biro Pengelolaan Investasi bertugas melaksanakan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi, pemrosesan izin usaha, pernyataan pendaftaran dan ijin orang perseorangan, membina dan mengawasi  Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi;

F. Biro Transaksi dan Lembaga Efek
Biro Transaksi dan Lembaga Efek bertugas melaksanakan pemrosesan perijinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara;

G. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa bertugas melaksanakan penelaahan dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor jasa;

H. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil bertugas melaksanakan penelaahan, dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor riil;

I. Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan bertugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, standar pemeriksaan akuntansi, standar penilaian di bidang pasar modal, standar tata kelola perusahaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan penilaian keuangan perusahaan, pengumpulan dan analisis data dalam rangka pengembangan akuntansi dan keterbukaan, pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat yang melakukan kegiatan di pasar modal serta pengembangan pasar modal Syariah;

J. Biro Pembiayaan dan Penjaminan
Biro Pembiayaan dan Penjaminan bertugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi, pelaksanaan dan pengawasan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;

K. Biro Perasuransian
Biro Perasuransian bertugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengawasan di bidang perasuransian, termasuk program Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

L. Biro Dana Pensiun
Biro Dana Pensiun bertugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan dana pensiun, melaksanakan analisis, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan pembinaan lembaga penunjang dana pensiun;

M. Biro Kepatuhan Internal
Biro Kepatuhan Internal bertugas  melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga Independen yang menggantikan tugas BAPEPAM-LK yang dahulu berada dibawah Kementerian Keuangan. OJK mulai bertugas sejak 1 Januari 2013, sehingga Bapepam-LK dibubarkan. Menurut Pengamat Ekonomi, Seto Wardono, berpindahnya wewenang ini tidak akan membawa dampak yang besar terhadap dunia pasar modal karena kinerja OJK sebenarnya sama saja dengan Bapepam-LK walaupun akan membawa perubahan dan perbedaan sedikit. UU OJK sendiri telah disahkan pada 2010 lalu yang  mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan baik sektor perbankan, sektor pasar modal maupun sektor non perbankan. Pada pertengahan 2011 lalu, Kemenkeu bersama DPR melakukan seleksi pemilihan Ketua OJK beserta Dewan Komisionernya. Sesuai amanat UU, OJK mulai menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan kepada pasar modal. Untuk perbankan, pengawasan akan dilakukan pada 2014 nanti.

Struktur organisasi OJK terdiri atas:
 1. Dewan Komisioner OJK; dan
 2. Pelaksana kegiatan operasional.
   
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
 1. Ketua merangkap anggota;
 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan     Lembaga Jasa Keuangan   Lainnya merangkap anggota;
 6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
 8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank     Indonesia; dan
 9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
   
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
 1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I; 
 2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
 6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
 7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Opini Jika dilihat dari struktur organisasinya BAPEPAM-LK memiliki biro-biro yang mempunyai tugas pokok dan fungsi khusus yang dikoordinasi oleh sekretariat badan. Dalam struktur organisasi OJK, biro-biro tersebut digantikan dan disederhanakan oleh bidang-bidang yang secara langsung diawasi oleh dewan komisioner yang bertanggung jawab atas masing-masing bidang. Meskipun bidang-bidang dalam OJK tidak sebanyak biro-biro dalam BAPEPAM-LK namun fungsi dan tugas yang diembannya tetap sama. Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kinerja dan efektivitas dari fungsi-fungsi yang saling berkaitan dan menunjang jika dikoordinasikan dalam satu bidang, sehingga diharapkan fungsi-fungsi dari masing-masing bidang dapat terlaksana dan tercapai dengan lebih baik.

Dalam Dewan Komisioner pun anggotanya berasal dari mantan pejabat setingkat eselon satu dalam Kementerian Keuangan dan pejabat dari Bank Indonesia. Dengan adanya petinggi-petinggi yang telah berpengalaman dan mempunyai latar belakang yang tidak hanya dari kememterian keuangan, OJK diharapkan dapat menjadi badan yang lebih baik dibandingkan dengan pendahulunya BAPEPAM-LK dalam melaksanakan tugas. Ditambah lagi pegawai OJK kini berstatus seperti pegawai dalam organisasi swasta, sehingga kinerja dari pegawai lebih diawasi dan dituntut untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.